Fajarasia.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar perekrutan dan penyaluran pekerja rumah tangga (PRT) dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang memiliki legalitas resmi. Usulan ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai selama ini perekrutan PRT banyak dilakukan secara informal tanpa mekanisme jelas, sehingga berpotensi menimbulkan masalah bagi pekerja maupun pemberi kerja. “Ke depan kita ingin perekrutan dilakukan melalui lembaga resmi agar ada pihak yang bertanggung jawab dalam penempatan dan perlindungan pekerja,” ujarnya di Senayan, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, keberadaan lembaga resmi akan memastikan proses perekrutan lebih transparan, profesional, sekaligus menjadi jembatan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja. Lembaga tersebut nantinya berbadan hukum dan berada dalam pengawasan pemerintah.
Bob menambahkan, pengaturan ini juga bertujuan mendorong profesionalisme sektor pekerja rumah tangga yang selama ini masih banyak berada di sektor informal. Dengan adanya standar perekrutan, penempatan, hingga perlindungan hak-hak pekerja, diharapkan hubungan kerja lebih jelas, berkeadilan, dan mudah diawasi pemerintah.****






