Fajarasia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hasil tindak pidana yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2025–2026. Meski dianggap penting untuk memulihkan kerugian negara, sejumlah anggota DPR menyuarakan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan aturan ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan agar pembahasan dilakukan hati-hati agar tidak menjadi instrumen abuse of power. “Kita tidak mau RUU ini jadi tempat hengky-pengky, pemerasan, atau penyalahgunaan aparat,” ujarnya Selasa (7/4/2026).
Sahroni menekankan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Ia mengingatkan masyarakat menginginkan instrumen hukum yang benar-benar memberantas korupsi, bukan membuka celah permainan di balik layar.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, sebelumnya juga mengingatkan risiko UU ini digunakan aparat nakal untuk memeras pejabat. Ia menilai pembahasan RUU harus dibarengi reformasi institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK.
Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono menambahkan, penyitaan aset hanya boleh dilakukan terhadap harta yang terbukti hasil kejahatan. “Jangan sampai baru sebatas dugaan, sudah dirampas. Itu bisa merusak reputasi dan melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.
RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk memberantas korupsi, namun DPR menekankan perlunya pengaturan jelas agar tidak menjadi bumerang bagi masyarakat.****





