Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Dalam rapat dengar pendapat bersama mahasiswa, Safaruddin mengingatkan agar pembahasan RUU dilakukan hati-hati dan tidak terburu-buru. “Sehingga terdapat keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dengan hak-hak masyarakat,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menyoroti perlunya pengaturan batas waktu tindak pidana (tempus delicti) sebagai dasar penyitaan aset. Menurutnya, aset yang tidak terkait dengan periode tindak pidana tidak seharusnya disita. “Harus ada batasan waktu yang jelas, agar tidak terjadi penyitaan berlebihan tanpa dasar,” tegasnya.
Selain itu, Safaruddin menekankan bahwa aset hasil rampasan harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk pihak tertentu. Ia memastikan Komisi III DPR RI akan terus membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak guna menyempurnakan substansi RUU agar lebih komprehensif dan berkeadilan.****





