Opini Oleh Erwin Siregar, Wartawan Senior
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan kembali mengemuka. Isu ini bukan sekadar soal teknis penegakan hukum, melainkan menyangkut keseimbangan antara efektivitas negara dalam membongkar kejahatan dan kewajiban menjaga hak konstitusional warga.
Penyadapan memang terbukti ampuh dalam mengungkap kasus besar seperti korupsi, terorisme, hingga kejahatan terorganisasi. Namun, di balik efektivitasnya, penyadapan adalah bentuk penetrasi paling dalam negara ke ruang privat. Di titik inilah kita diuji: apakah hukum akan berdiri sebagai penjaga kebebasan, atau justru menjadi alat kekuasaan.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28G UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, dan rasa aman. Pembatasan terhadap hak tersebut hanya boleh dilakukan dengan undang-undang, sebagaimana ditegaskan Pasal 28J. Mahkamah Konstitusi pun berulang kali mengingatkan bahwa penyadapan hanya sah jika diatur secara jelas, dengan mekanisme izin, pengawasan, serta batasan tindak pidana yang ketat.
Sayangnya, hingga kini Indonesia belum memiliki satu regulasi komprehensif. Aturan yang ada masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral, menimbulkan ketidakseragaman prosedur dan membuka ruang penyalahgunaan. Karena itu, masuknya RUU Penyadapan dalam Prolegnas Prioritas 2026 adalah langkah penting untuk menghadirkan standar hukum yang seragam, akuntabel, dan sejalan dengan konstitusi.
Namun, urgensi pengaturan tidak boleh menjadi alasan melonggarkan prinsip dasar negara hukum. Ada beberapa hal yang harus menjadi pijakan:
- Due process of law: setiap penyadapan harus melalui izin yudisial, bukan sekadar formalitas administratif.
- Pembatasan tindak pidana: hanya untuk kejahatan serius, bukan perkara sepele.
- Akuntabilitas dan pengawasan: mekanisme audit dan sanksi tegas bagi penyalahgunaan.
- Perlindungan data: hasil penyadapan tidak boleh bocor atau digunakan di luar kepentingan hukum.
- Pemisahan rezim hukum dan intelijen: agar tidak terjadi tumpang tindih yang berpotensi disalahgunakan.
RUU Penyadapan harus menjawab ujian besar ini. Ia harus menjadi instrumen negara hukum, bukan negara kekuasaan. Negara hukum bukan berarti lemah, melainkan kuat dalam batas-batas hukum. Kekuatan sejati bukan diukur dari luasnya kewenangan, tetapi dari disiplin membatasi diri.
Jika RUU ini lahir dengan semangat menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan, maka ia akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi kita. Sebaliknya, jika ia melonggarkan prinsip konstitusi, maka yang lahir bukanlah instrumen hukum, melainkan alat pengawasan massal yang menggerus kebebasan sipil.****





