Fajarasia.id – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menyoroti urgensi penambahan jumlah dewan pengawas di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pengelolaan dana haji merupakan aspek krusial yang harus dirumuskan secara tegas dalam naskah RUU. Ia menekankan bahwa kejelasan jumlah dewan pengawas menjadi kunci agar tata kelola dana haji tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Tadi diusulkan adanya penambahan jumlah dewan pengawas, usulan ini harus didasarkan pada keputusan yang kuat. Namun saya ingatkan, setiap dewas harus memiliki fungsi yang benar-benar bermanfaat,” ujarnya.
Selain itu, Bob Hasan menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar kompeten dalam investasi syariah dan manajemen risiko.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI, Jazuli Juwaini, mengingatkan bahwa jumlah dewan pengawas yang lebih banyak dari direksi berpotensi menimbulkan kegaduhan. Ia mengusulkan agar jumlah dewan pengawas maksimal tujuh orang.
“Rasanya enggak tega direksi hanya lima, pengawasnya sembilan. Saya rasa tujuh pun sudah bagus,” tegas Politisi PKS tersebut.
Pembahasan ini menunjukkan keseriusan DPR RI dalam memastikan pengelolaan dana haji berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, demi menjaga amanah jutaan jemaah haji Indonesia.





