Fajarasia.id — Komisi III DPR RI resmi membuka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi perangkat pengadilan. Forum ini menjadi langkah awal menghimpun masukan sekaligus menandai dimulainya proses legislasi regulasi penting tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan urgensi RUU Jabatan Hakim dalam memperkuat kedudukan hakim sebagai pejabat negara. “Kick off pembahasan ini kita lakukan agar hakim dan tim pendukungnya bisa maksimal menjalankan tugas, dengan kesejahteraan terpenuhi dan keamanan terjaga,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Pasca-Reformasi, hakim masih menghadapi dualisme status: diakui sebagai pejabat negara, namun sistem pengelolaannya bercorak PNS. Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari rekrutmen, kepangkatan, hingga kesejahteraan. Sejumlah kasus teror terhadap hakim juga memperkuat urgensi perlindungan hukum yang lebih komprehensif.
RDPU dihadiri Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, serta Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI). Komisi III menegaskan komitmen terhadap prinsip meaningful participation, membuka ruang seluas-luasnya bagi hakim, panitera, maupun masyarakat untuk menyampaikan masukan.
“Kalau ada usul, tidak harus menunggu forum rapat. Bisa langsung disampaikan kepada kami,” tambah Habiburokhman.
Ke depan, pembahasan RUU Jabatan Hakim akan melibatkan pemerintah sebagai mitra kerja, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara. DPR berharap regulasi ini menjadi payung hukum terpadu yang menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat negara sekaligus menjaga independensi peradilan.
Dengan penguatan status dan perlindungan, hakim diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, sehingga kualitas penegakan hukum di Indonesia semakin meningkat.****




