RS Permata Keluarga Sumarecon Bekasi Diduga Tolak Pasien BPJS, Warga Minta Pemerintah Tegur

RS Permata Keluarga Sumarecon Bekasi Diduga Tolak Pasien BPJS, Warga Minta Pemerintah Tegur

Fajarasia.id — Rumah Sakit Permata Keluarga yang berlokasi di kawasan Sumarecon Kota Bekasi menuai sorotan setelah diduga menolak pasien peserta BPJS Kesehatan. Salah seorang pasien yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena meski sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, pihak rumah sakit tidak menerima layanan tersebut dan akhirnya ia harus menggunakan jalur umum.

 

Menurut pasien tersebut, seharusnya seluruh rumah sakit yang berdiri di Indonesia wajib mengikuti program pemerintah, khususnya BPJS Kesehatan, demi menjamin akses layanan kesehatan yang adil bagi masyarakat. “Padahal jelas dalam aturan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS. Pemerintah harus bertindak tegas,” ujarnya.

 

Aturan dan Sanksi bagi RS yang Menolak Pasien BPJS

Penolakan pasien BPJS oleh rumah sakit memiliki konsekuensi hukum yang jelas, antara lain:

– Sanksi Administratif: Teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin operasional oleh dinas kesehatan atau kementerian terkait.

– Sanksi Pidana: Berdasarkan UU Kesehatan, pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

– Sanksi Pidana Berat: Jika penolakan menyebabkan pasien cacat atau meninggal dunia, ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

– Sanksi Perdata: Rumah sakit dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

– Penghentian Kerjasama: BPJS Kesehatan berhak memutuskan kerjasama dengan rumah sakit yang melanggar aturan.

 

Harapan Warga

Pasien yang mengalami penolakan tersebut berharap pemerintah, khususnya Wali Kota Bekasi, segera memberikan teguran kepada RS Permata Keluarga Sumarecon agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.

 

Ketika dikonfirmasi mengenai alasan penolakan, pihak RS Permata Keluarga menyebut bahwa rumah sakit tersebut masih baru beroperasi. Namun, masyarakat menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menolak pasien BPJS, mengingat program ini merupakan amanat negara yang wajib dijalankan oleh seluruh fasilitas kesehatan.***

 

 

Pos terkait