Roy Suryo Hormati Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Hormati Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Fajarasia.id  – Pakar telematika Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam keterangannya di kawasan Bareskrim Polri, Roy menegaskan bahwa status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani.

Bacaan Lainnya

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, nanti ada tahap lanjut menjadi terdakwa, baru kemudian terpidana,” ujar Roy.

Sikap Roy Suryo

  • Menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum.
  • Mengajak tujuh tersangka lainnya untuk tetap tegar menghadapi proses hukum.
  • Menyebut langkah hukum selanjutnya akan diputuskan setelah berdiskusi dengan timnya.

Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri sebelumnya mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.

  • Klaster pertama: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
  • Klaster kedua: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Pasal yang Dikenakan

  • Klaster pertama: Pasal 310, 311, 160 KUHP, Pasal 27a jo Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
  • Klaster kedua: Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 27a jo Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE.****

Pos terkait