Fajarasia.id – Pimpinan para kepala daerah di seluruh Indonesia dinilai berkomitmen untuk melindungi hak beribadah bagi setiap warga negara Indonesia. Hal itu disampaikan Antonius Benny Susetyo, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Hak untuk beribadah adalah hak asasi manusia,” kata pria bernama Romo Benny, Sabtu (21/1/2023).
Seorang rohaniwan Katolik ini juga memberikan perhatian khusus. Mengenai larangan umum ibadah di Indonesia.
“Banyak pemberitaan sulit membangun tempat ibadah bagi kaum minoritas di tempat-tempat tertentu karena politisasi agama. Minoritas menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban agama mereka, ”kata Benny.
Padahal, ujarnya, konstitusi UUD 1945 menjamin kebebasan beragama. Benny pun mempertanyakan masih adanya penolakan dalam pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah.
“Ada peraturan bersama tiga menteri, tapi semua itu tidak dijadikan acuan. Padahal dalam peraturan tersebut, ada syarat yang memberikan kemudahan bagi semua warga,” tuturnya.
“Lantas, kenapa pembatasan ini masih terjadi?. Apakah karena kepala daerah tidak memiliki keberanian menegakkan peraturan? Apakah karena Kepala Daerah tidak memiliki komitmen untuk memberikan jaminan?,” katanya bertanya.
“Disebutkan bahwa ibadah ada ibadah permanen dan ibadah keluarga,” kata dia. Menurutnya, ibadah keluarga adalah hak semua orang tanpa perlu izin; tahlilan, misa keluarga, dan yang lainnya.
“Itu merupakan kebebasan yang asasi dan tidak perlu ada izin,” ucapnya. Menyinggung adanya oknum atau kelompok yang muncul menyuarakan pembatasan beribadah, menurut Romo Benny, kelompok tersebut harus ditindak secara hukum.
Menurutnya, jika ada oknum yang menghalangi, maka oknum atau kelompok itu harus ditindak. Tentunya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***





