Rieke Diah Pitaloka Tegaskan: Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Adalah Hak Rakyat, Bukan Beban

Rieke Diah Pitaloka Tegaskan: Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Adalah Hak Rakyat, Bukan Beban

Fajarasia.id — Dalam peringatan 14 tahun pengesahan Undang-Undang BPJS pada 28 Oktober 2011, Anggota DPR RI Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka, kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan jaminan sosial yang adil dan menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia. “Rakyat Indonesia menginginkan jaminan kesehatan seumur hidup, betul? Betul!” serunya dalam pernyataan publik yang disambut antusias oleh berbagai elemen masyarakat.

 

Bacaan Lainnya

Rieke menyoroti pentingnya sistem jaminan sosial yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi rakyat yang ditolak dari rumah sakit hanya karena status ekonomi. Sejak disahkannya UU BPJS, dua badan penyelenggara telah beroperasi: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Dalam konteks isu terkini, Rieke menyuarakan penolakan terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian data BPS yang dijadikan acuan untuk penerima bantuan iuran, yang justru berpotensi menaikkan beban masyarakat. “Selama belum ada data yang benar, tidak ada alasan menaikkan iuran,” tegasnya.

 

Rieke juga menggarisbawahi bahwa sumber anggaran BPJS Kesehatan berasal dari berbagai kelompok: pekerja formal, informal, peserta mandiri, dan penerima bantuan iuran (PBI). Pada 2025, tercatat sekitar 96 juta warga tergolong tidak mampu, dengan 46 juta di antaranya masih dibebankan ke APBD. “Artinya, hampir 50 persen warga Indonesia dikategorikan miskin. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

 

Aspirasi penolakan kenaikan iuran BPJS disampaikan bersama Bang Andre Rosiade dan Bang Kawendra kepada pimpinan DPR RI, yang kemudian diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto. Respons positif datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa tidak akan ada kenaikan iuran BPJS hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.

 

Lebih lanjut, pemerintah juga memutuskan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta mandiri yang tidak mampu. Sekitar 23 juta peserta akan dialihkan menjadi PBI, memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin. “Meskipun nunggak, bukan berarti tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Ini kemenangan bersama,” kata Rieke.

 

Rieke mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawal kebijakan ini, termasuk memastikan pekerja yang terkena PHK segera didata sebagai penerima bantuan iuran sesuai amanat undang-undang. “Tidak ada kesejahteraan sosial tanpa sistem jaminan sosial yang adil. Tetap bersuara, tetap berjuang, never give up Indonesia,” tutupnya.*****

 

 

Pos terkait