Fajarasia.id – Ribuan calon legislative (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 diketahui belum melapor harta kekayaannya. Total 20.462 caleg terpilih, baru 14.201 yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK hingga Kamis (18/7/2024) yang lalu.
“Data LHKPN sebanyak 14.201 orang. Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika saat ihubungi ada Sabtu (20/7/2024).
KPK meminta kepada ribuan caleg terpilih untuk segera menyetorkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan, 1 Oktober 2024. “KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya,” katanya.
Mereka yang tidak menyerahkan LHKPN akan terancam batal dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN.****





