Fajarasia.id – KPK ungkapkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan 107 bakal calon kepala daerah belum lengkap. Padahal, LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal cakada pada Pilkada 2024 ini.
KPK telah menerima 1.432 LHKPN dari para bakal calon kepala daerah hingga Minggu (8/9/2024) pagi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.325 sudah dinyatakan lengkap.
“Data per pagi ini, KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (cakada). Sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bakal cakada,” kata Tim jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya yang dikutip, Senin (9/9/2024).
Kata Budi, mayoritas LHKPN belum lengkap lantaran tidak adanya surat kuasa. Untuk itu, KPK mengingatkan para bakal cakada untuk melengkapi surat kuasa bermaterai dalam penyampaian LHKPN.
“Pelaporan online menggunakan materai elektronik. Serta, dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id,” katanya.
KPK masih membuka pelayanan khusus pada akhir pekan ini di gedung ACLC atau Pusat Edukasi Antikorupsi. Pelayanan LHKPN akan dibuka hingga pukul 14.00 WIB.
“Bagi bakal cakada yang ingin melaporkannya secara langsung. KPK membuka layanan penerimaan LHKPN khusus pada akhir pekan ini, sampai dengan pukul 14.00 WIB di gedung ACLC,” katanya.
Para bakal cakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah diverifikasi akan mendapatkan tanda terima. “Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal cakada ke KPU dalam gelaran Pilkada 2024 ini,” katanya.****





