Putusan Praperadilan Yaqut Digelar Hari Ini

Putusan Praperadilan Yaqut Digelar Hari Ini

Fajarasia.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Oemar Seno Adji dengan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Tim kuasa hukum Yaqut optimistis permohonan praperadilan akan dikabulkan. Mereka menilai ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka, termasuk tidak adanya surat resmi penetapan yang diserahkan kepada klien mereka. Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti penerapan pasal yang dianggap keliru serta audit kerugian negara yang baru muncul setelah penetapan tersangka.

“Kami sudah membuktikan dalil-dalil dalam persidangan, baik melalui keterangan ahli maupun bukti yang dihadirkan,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.

Di sisi lain, KPK tetap yakin gugatan praperadilan akan ditolak. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penetapan tersangka dilakukan sesuai aspek formil dan materil, dengan bukti yang cukup. KPK juga menekankan bahwa kasus kuota haji tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak pada ribuan calon jemaah haji reguler yang gagal berangkat.

Kasus ini bermula dari kebijakan tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu jemaah yang dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian tersebut dinilai melanggar aturan karena kuota haji khusus melebihi batas 8 persen dari total kuota nasional.

Putusan praperadilan hari ini akan menjadi penentu apakah status tersangka Yaqut tetap sah atau dibatalkan oleh pengadilan.****

Pos terkait