Fajarasia.co -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menegaskan, implementasi Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah untuk menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, sekaligus melindungi perempuan dan anak-anak di Indonesia.
“Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus semangat,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir.
Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS dan hadir di Senayan hari ini dengan menamakan diri Fraksi Balkon.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU TPKS Willy Aditya mengatakan, pengesahan UU ini menjadi buah penantian panjang korban-korban kekerasan seksual.
Termasuk bagi kaum permpuan, kelompok disabilitas, dan anak-anak.
“Ini pencapaian kita bersama. Terima kasih atas semua pihak, teman-teman di Badan Legislasi, kalian luar biasa. Termasuk Gugus Tugas dari Pemerintah. Semoga ini menjadi langkah awal bagaimana peradaban kita memuliakan perempuan dan anak bisa terealisasi,” paparnya.
Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengingatkan, supaya semua pihak terkait segera mempersiapkan implementasi dari UU TPKS beserta aturan turunannya usai disahkan DPR RI hari ini.
“Yang perlu terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” kata Bintang.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan soal RUU TPKS hari ini.
Pengesahan UU TPKS pun diawali dengan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi.
Kemudian ada juga laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya serta Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Puan kepada para anggota fraksi.
“Setuju,” jawab anggota DPR dalam Rapat Paripurna dilanjutkan dengan ketokan palu sidang dari Puan mengesahkan UU TPKS.
Usai UU TPKS disahkan, tepuk tangan dan sorak sorai membahana dalam ruang rapat paripurna DPR.
Puan mendapat standing ovation dari aktivis perempuan yang berdiri di balkon.
Mayoritas Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna pun juga ikut berdiri dan bertepuk tangan memberikan apresiasi.
Atas penghargaan yang diberikan, Puan membalas dengan melambaikan tangannya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memperjuangkan UU TPKS, termasuk jajaran pemerintah, aktivis, dan anggota DPR lintas fraksi.(Dnl)





