Fajarasia.id – Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diminta bijak dalam menetapkan tarif uang kuliah tunggal (UKT) untuk setiap program studi (prodi). Permintaan itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Nizam.
“Perguruan tinggi harus inklusif. Harus bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat,” kata Nizam dalam Sosialisasi Aturan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) melalui keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi. Utamanya, kemampuan dari orang tua atau pihak lain yang membiayainya.
“Untuk itu hati-hati dalam penetapan tarif UKT, jangan menaikkan UKT. Namun buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT,” katanya, menegaskan.
Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie mengatakan, penetapan UKT untuk setiap prodi harus didasarkan pada biaya kuliah tunggal (BKT). Sementara, penetapan BKT untuk setiap prodi pada program diploma dan sarjana harus berdasarkan SSBOPT.
Penetapan SSBOPT oleh pemerintah harus mempertimbangkan antara lain, capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kemudian, jenis program studi dan indeks kemahalan wilayah.
SSBOPT tersebut menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri. Kemudian penetapan BKT untuk setiap prodi pada program diploma dan program sarjana.
Untuk tahun ini, Kemendikbudristek mengatur melalui Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Utamanya pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbudristek.
“Kami juga merilis Kepmendikbudristek Nomor 54/P/2024. Keputusan menteri ini tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi,” kata Tjitjik.****





