Presiden Tugaskan Menko Polhukam Bahas Revisi UU MK

Presiden Tugaskan Menko Polhukam Bahas Revisi UU MK

Fajarasia.id – Presiden Joko Widodo telah menugaskan Menko Polhukam dan Menkumham mewakili pemerintah membahas revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). “Silakan ditanyakan ke Menko Polhukam dan Menkumham,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, di Jakarta, Rabu (4/12/2023).

Ari menegaskan, Presiden Jokowi pada dasarnya terbuka menerima setiap masukan terkait reformasi hukum. Termasuk masukan dari Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenko Polhukam, yang menolak revisi UU MK.

Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenko Polhukam telah meminta Presiden Jokowi menolak revisi tersebut. Revisi UU MK saat ini sedang bergulir di DPR.

Revisi UU MK merupakan inisiatif DPR RI. Tim Percepatan Reformasi Hukum menilai, revisi UU MK akan memperlemah independensi hakim konstitusi.

Tim menyoroti pengaturan batas usia hakim MK yang bersifat retroaktif dalam UU MK. Dalam draf revisi UU MK, hakim yang sudah menjabat lebih dari 5 tahun bisa melanjutkan jabatan.

Seorang hakim konstitusi bisa menjabat hingga 10 tahun, jika mendapat persetujuan dari lembaga pemilih. Tim menilai, hakim akan ragu mengambil keputusan karena khawatir putusannya tidak sesuai dengan keinginan lembaga yang memilihnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikan, revisi UU MK bakal segera dirampungkan. “Revisi UU MKRI sudah dilaksanakan, semoga selesai di masa sidang ini,” ujar Bambang Pacul, sapaan akrabnya.

Terdapat empat poin materi perubahan UU MK yang diusulkan oleh DPR. Mulai syarat batas usia minimal hakim dari semula 40 tahun, dalam rancangan revisi syaratnya diubah menjadi 50 tahun.

Materi kedua adalah evaluasi hakim konstitusi yang bisa dilaksanakan pengangkat masing-masing lembaga, baik Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Materi ketiga mengenai revisi keanggotaan Majelis Kehormatan yang diisi oleh hakim aktif MK.

Materi keempat mengenai peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dengan dalih latar belakang putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Pacul membantah revisi UU MK terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.

Pacul menegaskan, proses revisi UU MK telah dilaksanakan sejak lama, sebelum putusan nomor 90 tersebut keluar. “Tidak menyangkut hal tersebut,” ucap Pacul.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta masyarakat tidak khawatir dengan revisi UU MK. Menurutnya, masyarakat perlu khawatir kepada pihak-pihak yang dapat mengangkat hakim MK, yakni Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR.****

Pos terkait