Presiden Tanggapi Putusan MA Kabulkan Permohonan Partai Garuda

Presiden Tanggapi Putusan MA Kabulkan Permohonan Partai Garuda

Fajarasia.id – Presiden Joko Widodo memberi tanggapan seputar isu terkait putusan Mahkamah Agung, mengabulkan permohonan Partai Garuda. Partai Garuda memohon agar peraturan batas usia calon kepala daerah diubah menjadi 30 tahun.

Putusan tersebut menjadi sorotan publik. Hal itu dikarenakan, ini menjadi salah satu cara mulus bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep bisa ikut dalam Pilkada 2024.

“Belum, belum, belum (baca putusan). Baru diberitahu tadi,” ujar Presiden dalam keterangan di Lubuk Linggau, Sumatra Selatan, Kamis (30/5/2024).

Kepala Negara juga enggan berkomentar panjang terkait putusan MA tersebut. Menurutnya, hal yang berkaitan dengan putusan yang dikeluarkan lembaga yudikatif tidak dapat dikaitkan dengannya.

“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung. Atau tanyakan ke yang gugat,” kata Presiden lebih lanjut.

Diketahui, MA belum lama ini mengeluarkan Putusan Nomor 23/P/HUM/2024. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim tertanggal 29 Mei 2024.

Ketua Majelis yang memutus yaitu Yulius dengan anggota majelis Cerah Bangun. Putusan yang menjadi sorotan itu telah diunggah di laman website MA.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (Partai Garuda),” demikian bunyi dari putusan. Putusan tersebut langsung disahkan sesuai tanggal penerbitan.

MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf D Peraturan KPU Nomor 9/2020 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10/2016.***

 

Pos terkait