Prajurit TNI Terdakwa Kasus Kacab Bank Tak Ditahan, Otmil Ungkap Alasannya

Prajurit TNI Terdakwa Kasus Kacab Bank Tak Ditahan, Otmil Ungkap Alasannya

Fajarasia.id – Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta mengungkap alasan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, tidak ditahan. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam perkara tersebut, terdapat tiga terdakwa: Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Franky Yari. Kepala Otmil II-07 Jakarta, Kolonel CHK Andri Wijaya, menjelaskan bahwa penahanan sementara merupakan kewenangan Papera (Perwira Penyerah Perkara) dan Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum). Selain itu, peran Terdakwa 3, Serka Franky Yari, dinilai pasif selama kejadian.

“Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar. Awalnya ingin menarik mobil leasing, tetapi karena tidak ketemu akhirnya mengikuti dari Terdakwa 2,” ujar Andri.

Meski tidak ditahan, Franky tetap menjalani proses hukum bersama dua terdakwa lainnya. Oditur Militer mendakwa ketiganya dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa dan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian juga diajukan.

Khusus terdakwa Nasir, oditur menambahkan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan kematian. Proses persidangan akan menentukan apakah dakwaan utama terbukti atau akan bergeser ke dakwaan subsider maupun alternatif.****

Pos terkait