Fajarasia.id — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah berjalan selama delapan tahun dinilai gagal setelah menyisakan sejumlah persoalan termasuk kurangnya jumlah sekolah. Demikian disimpulkan dalam acara diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR bertema “Mencari Solusi Menuju PPDB yang Transparan dan Efektif” di Gedung DPR pada hari ini, Kamis (4/07/20240.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi mengatakan PPDB itu dianggap gagal di dalam melaksanakan konsep penerimaan siswa baru karena yang tujuan awalnya untuk menghilangkan sekolah favorit, ternyata tidak tercapai. Orang tua masih terus memburu sekolah favorit dan sasaran PPDB agar calon siswa yang berada di sekitar sekolah bisa masuk ke sekolah tedekat, ternyata tidak terbukti,” ujarnya.
Akan tetapi masalah paling mendasar adalah masalah rasio jumlah sekolah dengan jumlah siswa yang tidak seimbang. Akibatnya sistem zonasi yang digunakan pada system PPDB tidak bisa diterapkan sepenuhnya akibat kekurangan jumlah sekolah. “Masalahnya adalah yang belum diselesaikan oleh negara adalah jumlah sekolah. Jadi kalau kita berbicara kenapa PPDB dan sistem zonasi gagal ini masih terjadi terus-menerus karena jumlah sekolah dan jenjang pendidikan tidak sama dengan jumlah siswa yang lulus,” ujar Dede dalam diskusi tersebut.
Terkait hal itu, Dede mengemukakan bahwa Kmisi X DPR meminta pemerintah membentuk Satgas pengawasan PPDB dengan melibatkan ombudsman, pemerintah daerah, dan Kemendikbud. Sedangkan opsi yang kedua adalah jika PPDB ini lebih banyak penyimpangan maka sistem itu harus kembali kepada tes.
Dede juga meminta agar anggaran pendidikan yang jumlahnya mencapai 20 persen dari jumlah APBN difokuskan di Kemendikbud agar pembangunan sekolah baru bisa dilakukan. Dia mengatakan selama ini anggaran pendidikan menjadi minim karena tersebar di sejumlah kementerian lain sehingga tidak cukup untuk membangun sekolah.
Namun demikian, Dede mengakui bahwa saat ini pemerintah telah melakukan perbaikan pada sistem PPDB. Semisal pada sistem zonasi yang tidak lagi melihat Kartu Keluarga (KK) melainkan pada data di Dapodik.
Dengan demikian, ketika seorang calon siswa mendaftar dengan memilih sekolah terdekat sesuai KK, maka yang dilihat adalah sekolah asal siswa tersebut. “Sehingga, jika ternyata sekolah sebelumnya dari tempat yang jauh, maka pendaftar tersebut akan dinyatakan tidak lolos verifikasi,” ujarnya.****




