Fajarasia.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan para pelaku, dan pemain judi online dari berbagai latar belakang. PPATK menyebut ada anak usia sekolah SD hingga ibu rumah tangga menjadi pelaku judi online tersebut.
“Anak-anak SD usia 12 tahun sampai mencuri kartu kredit orang tuanya. Di rumah kan HP itu geletak saja, teknologinya gampang diakses,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah,Selasa (23/8/2022).
Pihaknya pun menyampaikan apresiasi kepada Kapolri yang semangat memberantas perjudian ini. Hal itu karena judi dapat mengganggu secara ekonomi kesejahteraan.
“Kalau kita lihat yang terlibat mulai anak SD hingga ibu rumah tangga. Judi online sangat mudah diakses, nilainya ribuan sampai jutaan,” katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terus memutus ribuan situs judi online. Maka pendidikan di keluarga menjadi penting untuk mengawasi permainan yang anak lakukan.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan janji dari judi online. Saat tergiur maka akan membuat masyarakat dirugikan.
Menurut data Kominfo, pada 2018 dilakukan pemutusan akses konten judi online sebanyak 84.484 konten. Lalu pada 2019 sebanyak 78.306 konten.
Pada tahun 2020 sebanyak 80.305 konten; tahun 2021 sebanyak 204.917 konten. Tahun 2022 per 22 Agustus adalah sebanyak 118.320 konten. ****





