PPATK Apresiasi Kemensos Bentuk Satgas Bansos

PPATK Apresiasi Kemensos Bentuk Satgas Bansos

Fajarasia.co – Langkah Kementerian Sosial (Kemensos) membentuk Satgas perizinan pengumpulan uang, barang (PUB), serta penyaluran bantuan sosial (bansos) disambut baik. Hal itu sebagaimana dilakukan Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah.

Penyaluran bansos, ditekankannya, perlu diawasi semua lini, agar tidak terjadi penyelewengan dana. “Untuk tujuan proyek berhasil secara optimal harus bekerja sama secara baik antarinstansi terkait,” katanya, Jumat (2/9/2022).

Sebab, lanjutnya, tidak dipungkiri penyaluran bansos sangat rawan dengan dua tindak pidana. Yakni tindak pidana korupsi saat penyaluran dilakukan, dan tindak pidana manipulasi data oleh penerima bansos itu sendiri.

“Ini perlu diawasi, PPATK bisa memberikan sesuai tugas fungsi dan kewenangannya membantu memproses tadi,” ujarnya. “Agar bantuan disampaikan kepada orang yang berhak, dan kemudian orang-orang berhak itu menerima bantuan yang disampaikan oleh negara.”

Satgas perizinan PUB, serta penyaluran bansos bentukan Kemensos terdiri dari beberapa instansi terkait. Di antaranya PPATK, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kejaksaan, BPKP berperan pada bidangnya, kepolisian berperan pada bidangnya, jadi masing-masing peran tadi kuat di dalam Satgas ini,” ucapnya. “Sehingga bantuan tadi dengan baik disalurkan, dan tepat waktu, serta tepat sasaran, itu yang penting.”***

Pos terkait