Polri Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Dilakukan selama Mudik

Polri Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Dilakukan selama Mudik

Fajarasia.id -Polri menegaskan penegakan hukum selama periode mudik Lebaran 2023 atau selama Operasi Ketupat akan tetap dilakukan. Penegakan hukum di antaranya penilangan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), edukasi, teguran lisan, dan tulisan.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, penegakan hukum bertujuan mewujudkan mudik aman, nyaman, selamat dan berkesan. “Penegakan hukum jangan diasumsikan kita menilang, penegakan hukum itu tidak hanya menilang,” ujar Aan, dikutip dari rilis halaman Humas Polri.

“Kita menghentikan para pelanggar yang nyata kelihatan secara fisik, lalu kita beri edukasi. Itu sudah penegakan hukum,” ucapnya.

Aan mengatakan, kepolisian bersama pihak terkait akan memposisikan masyarakat yang ingin pulang ke tempat asalnya sebagai pemudik. Sehingga tidak hanya sebagai pengguna jalan.

“Artinya, masyarakat sendiri akan tahu perjalannya kapan, kemudian apa saya yang harus dipersiapkan sehingga perjalanannya lancar. Sehingga selamat sampai ke tujuan, serta mengetahui aturan dan imbauan apa saja yang harus diikuti oleh masyarakat,” katanya.

Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo membenarkan informasi, tentang Operasi Ketupat pada tanggal 18 April hingga 1 Mei 2023. Operasi tersebut, dilaksanakan dari tingkat terpusat hingga seluruh wilayah dari kepolisian.

Listyo mengatakan, Operasi Ketupat diharapkan mampu mengamankan arus mudik dan balik Lebaran 2023. “(Operasi ketupat) mulai dari tanggal 18 (April) sampai dengan tanggal 1 Mei,” kata Listyo dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Listyo menyebut, Polri juga akan melakukan evaluasi saat situasi arus mudik memiliki volume padat. Ia khawatir, berpotensi menimbulkan kemacetan dan membuat arus mudik tidak lancar.

“Nantinya terdapat juga skenario ganjil genap, contraflow, sampai one way. Skema ini diterapkan mulai dari Cikampek sampai Kalikakung,” ujar Listyo.***

Pos terkait