Polri Tangkap Ki Bedil, 20 Tahun Jadi Perakit Senpi Ilegal

Polri Tangkap Ki Bedil, 20 Tahun Jadi Perakit Senpi Ilegal

Fajarasia.id – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri menangkap dua pria berinisial AS dan TS alias Ki Bedil terkait dugaan kepemilikan serta peredaran senjata api dan bahan peledak ilegal.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) di sejumlah lokasi di Jawa Barat. “Lokasi pertama di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Sumedang, di mana AS diamankan sebagai perantara jual beli senjata api ilegal,” ujarnya.

Dari tangan AS, polisi menyita pistol SIG Sauer P226, senjata laras panjang rakitan, peluru kaliber 22, serta sejumlah barang lainnya. Pengembangan kasus membawa tim ke rumah AS di Rancaekek Kulon, Bandung, yang menyimpan berbagai amunisi dan peralatan pembuatan senjata.

Tim lain bergerak ke Rancaekek Wetan dan menangkap TS alias Ki Bedil, yang dikenal sebagai perakit senjata api ilegal selama lebih dari 20 tahun. Dari lokasi, polisi menyita empat popor senjata laras panjang serta peralatan merakit senjata.

“TS dikenal di kalangan pencari senpi ilegal sebagai Ki Bedil, ahli membuat revolver, senapan, dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” ungkap Arsya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan lain dalam peredaran senjata api ilegal.

Pos terkait