Polri Hormati Putusan MK Soal Pasal Tipikor

Polri Hormati Putusan MK Soal Pasal Tipikor

Fajarasia.id  – Polri menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang dinilai berpotensi menjadi pasal karet. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga akan menjadi pedoman baru dalam penegakan hukum kasus korupsi.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) akan berpedoman pada putusan MK dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor. “Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan binding, termasuk putusan terkait Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menilai frasa “tidak langsung” berpotensi menjerat pihak-pihak yang sebenarnya menjalankan fungsi sah, seperti advokat, jurnalis, atau aktivis. Untuk mencegah pasal karet, MK menegaskan bahwa perbuatan merintangi penyidikan harus dibatasi pada tindakan yang jelas, seperti membantu pelarian tersangka, intimidasi, atau rekayasa keterangan palsu.

Dengan putusan ini, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Polri menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan penerapan hukum sesuai putusan MK, demi kepastian hukum yang adil dan transparan dalam pemberantasan korupsi.***

Pos terkait