Fajarasia.id – Polisi mengungkap aksi penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Tambun Selatan, Bekasi, dilakukan dengan perencanaan matang. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyebut kejahatan ini memiliki tahapan lengkap mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelarian.
“Air keras berupa asam sulfat 90 persen dibeli pelaku sejak November 2025 melalui e-commerce. Selain itu, pelaku juga menyiapkan motor dengan pelat nomor palsu dan perlengkapan lain,” jelas Sumarni dalam konferensi pers.
Perencanaan aksi dilakukan melalui empat kali pertemuan, termasuk survei lokasi dan rute pelarian. Meski sempat tiga kali batal, penyiraman akhirnya dilakukan pada Senin (30/3/2026) dini hari. Dua eksekutor menyiram korban menggunakan gayung berwarna pink sebelum melarikan diri dan membuang barang bukti.
Motif utama aksi ini adalah dendam pribadi pelaku terhadap korban yang telah berlangsung sejak lama. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, ditambah pasal penggunaan bahan berbahaya.
Korban saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh.***




