Polisi Tangkap FR Karena Melakukan Penganiayaan Terhadap ayah kandungnya

Polisi Tangkap FR Karena Melakukan Penganiayaan Terhadap ayah kandungnya

Fajarasia.id – FR (31),warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, akhirnya ditangkap Polsek Datuk Bandar karena tega menganiaya ayah kandungnya hingga lebam.

Anak nakal ini ditangkap berdasarkan laporan ayahnya atau korban, yakni Syarifuddin (59), menurut laporan polisi no: LP/B/11/I/2023/SPK/POLSEK DTB/POLRES T.BALAI/POLDASU, 24 Januari 2023.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM, dihubungi Kamis (26/1) melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, SH, MH membenarkan penangkapan FR (31) tersebut.

Ia mengatakan, FR ditangkap karena mengancam dan menganiaya ayah kandungnya Syarifuddin, 59 tahun, yang tinggal di Desa Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Menurut korban, penyerangan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Pelaku melakukan penyerangan dengan memukul korban beberapa kali di kepala korban dengan kedua tangan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak dan memar di bagian kepala.

Selain itu, sebelum kejadian penyerangan pada Jumat 20/01/2023 sekira pukul 22.00 WIB, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan pisau di rumah korban dan mengatakan saya akan membunuhmu nanti.

Saat korban tidak mau mentolerir perbuatan pelaku, ia datang ke Polsek Datuk Bandar untuk mengadukan,” ujar AKP Rekman Sinaga, SH, MH.

AKP Rekman Sinaga mengatakan, pelaku diperiksa berdasarkan laporan polisi korban. Terakhir, dari keterangan yang diberikan oleh orang tua dan tetangga pelaku, terlihat jelas bahwa pelaku sering melakukan perbuatan yang mengganggu orang tuanya, seperti ancaman, pemukulan dan penjualan barang milik orang tuanya secara tidak sah.

Seperti tabung gas, pengeras suara, baju dan sebagainya, jika orang tuanya tidak menuruti permintaan pelaku.

“Sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis 26 Januari 2023, pelaku ditemukan di Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Kemudian reskrim Datuk Bandar yang dipimpin oleh Iptu Eko Ady R, SH, MH Maju ke TKP dan berhasil menangkap para pelaku.

Pelaku mengaku kepada pihak berwajib bahwa ia menganiaya korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri. Pelaku juga mengaku bersalah melakukan penyerangan karena korban tidak memberikan uang yang diminta.

Pelaku akan menggunakan uang yang diminta untuk hidup dan membeli narkoba.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar dengan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Datuk Bandar, Polsek Tanjungbalai.

Lebih lanjut dilaporkan bahwa terdapat Barang bukti 1 (satu) pisau bergagang hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***

Pos terkait