Fajarasia.id – Polsek Metro Menteng menangkap enam orang sindikat pembuat materai palsu di Perumahan Grand Vista Cikarang, Kabupaten Bekasi. Enam orang tersangka ini berinisial MH (49), D (42), I (42), YA (53), S (44), MY (55).
“MH sebagai seorang reseller, D sebagai penghubung MH dengan tersangka lainnya. I yang menerima pesenan dari D yang mendapat pesanan MH,” kata Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando, saat konferensi pers di kantornya, Senin (18/3/2024).
Bayu menyebut, peran S sebagai sopir yang menghantarkan D untuk transaksi dengan tersangka YA di Jakarta Pusat. Selanjutnya, MY ditangkap saat memproduksi materai palsu tersebut di Perumahan Grand Vista, Bekasi.
“Saat itu empat tersangka yakni MH, D, I, YA dan S tertangkap di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Para tersangka kami tangkap pada 14 Maret 2024 pukul 22.00 WIB di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng,” ucap Bayu.
Atas kejadian tersebut, kata Bayu, para tersangka telah merugikan negara Rp936.5 juta. Para tersangka dijerat pasal 24 dan 25 undang-undang 10 tahun 2020 tentang bea materai juncto, dan pasal 253 KUHP dan pasal 257 KUHP tenteng pemalsuan materai.
“Ancaman hukuman 7 tahun. Tersangka ini didenda Rp500 juta,” kata Bayu.***




