Fajarasia.co – Tim Elang Polrestabes Semarang menangkap sejoli yang tepergok sedang melakukan perbuatan mesum di dalam mobil di kawasan Marina.
Pasangan mesum tersebut ternyata oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Keduanya bernisial GC (32) dan AR (26).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak asusila itu dilakukan pada Senin 12 September 2022 siang sekitar pukul 12.55 WIB.
“Saat itu, anggota Tim Elang sedang patroli di kawasan Marina dan memergoki dua orang sejoli sedang melakukan perbuatan mesum di dalam mobil Honda Jazz warna putih. Mereka langsung diamankan,” katanya, Selasa (13/9/2022).
Irwan menjelaskan, pasangan selingkuh ini kerap melakukan hubungan seksual di tempat-tempat umum. Mereka juga merekam adegan intim yang mereka lakukan dengan kamera telepon seluler.
“Bukan hanya di mobil, di tempat lainnya juga sering melakukan (asusila) disertai dengan dokumentasi. Yang perempuan sudah menikah anak satu. Yang laki-laki belum menikah,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 281 KUHPidana tentang Melanggar Asusila di Muka Umum. Dua oknum ASN itu terancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sementara itu, tersangka pria GC mengaku pasangannya AR merupakan rekan satu kantor. GC merasa memiliki kepuasan tersendiri ketika melakukan hubungan seksual di tempat umum.
“Kenal sama AR ini karena teman sekantor. Sudah kenal dua bulan,” ucapnya.****





