Polisi Geledah Belasan Ruko Beromzet Rp9,3 M/Hari di Cikupa Tangerang

Polisi Geledah Belasan Ruko Beromzet Rp9,3 M/Hari di Cikupa Tangerang

Fajarasia.co – Sebanyak 15 rumah toko (Ruko) di Kompleks Taman Puspa, Perum Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang digeledah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Pasalnya, lokasi tersebut diduga sebagai kantor situs judi online dari server Kamboja yang beromzet Rp9,3 miliar/hari.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro mengatakan, penggeledahan ini adalah pengembangan dari penangkapan tersangka Ratna alias Ningsih alias RM, wanita berusia 26 tahun.

Tersangka RM ini, sambung Baskoro, yang berperan menjadi bandar jaringan Kamboja mengelola ruko, tempat kantor perjudian online. “Ada 15 ruko (tempat, Red) untuk operasional judi online di daerah ini,” ungkapnya, Sabtu(27/8/2022).

Dari dua Ruko yang digeledah, kata dia, terdapat sejumlah barang bukti berupa jaringan WiFi dan perangkat lainnya sebagai alat pendukung operasi judi online untuk mengakses internet. “Kami nanti berlanjut juga ke Ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan,” jelasnya.

Dia menyebut, dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, juga terdapat 10 orang tersangka dengan total uang yang disita senilai Rp931 juta. “Kalau nilai omzet harian mereka, mencapai Rp3,9 miliar,” tukas Baskoro.

Diamini Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga. Dia menyatakan, pengungkapan sindikat Ratna ini berasal dari laporan masyarakat.

Ratna, urai Shinto, menjalankan bisnis haramnya itu sejak tahun 2021 di sebuah rumah di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen di Modern Land Kota Tangerang.

Dia menjalankan 50 situs judi online dari server di Kamboja bersama 10 orang rekannya. Modus usahanya adalah jasa periklanan. Ratna ini merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sempat bekerja di Kamboja sebagai operator judi online.

“Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp947.585.500. Dan terbanyak dari sindikasi judi online yang dikelola oleh RM alias Ningsih dengan kedok perusahaan periklanan yakni sebesar Rp931 juta. RM masuk secara struktural perusahaan, sebagai kordinator sindikat judi online di Tangerang,” papar Shinto.

Shinto merinci, dari pengungkapan 29 kasus judi online dengan 65 tersangka dan terbanyak pengungkapan berasal dari Polres Serang Kota (13), Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (5 kasus), Polres Tangerang (4 kasus), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang (satu kasus).

“Total 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki, tetapi bandarnya adalah wanita bernama Ratna,” sebut Shinto.

Atas perbuatan para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.****

Pos terkait