Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Ganja di Cengkareng, Sita 738,5 Gram Barang Bukti

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Ganja di Cengkareng, Sita 738,5 Gram Barang Bukti

Fajarasia.id  — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga sebagai pengedar ganja di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, aparat menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 738,5 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari (25/10) di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Melati Raya No. 27, Kelurahan Cengkareng Barat. Menurut keterangan Pejabat Sementara Kepala Unit 3 Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Norma Sari, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

“Petugas langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Norma dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (28/10).

Barang bukti yang disita meliputi satu plastik abu-abu berisi ganja seberat 355,2 gram, satu plastik merah berisi batang ganja seberat 367,3 gram, satu plastik klip transparan berisi ganja seberat 16 gram, dua timbangan digital, dan satu unit ponsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui memperoleh pasokan ganja melalui platform media sosial. Setelah menerima barang, ia mengemas ulang dan mendistribusikannya di wilayah Jakarta Barat.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Norma.

Polda Metro Jaya terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, sebagai bagian dari upaya bersama memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.****

Pos terkait