Polda Metro Jaya Bongkar Ratusan Kasus Penipuan Online, Kerugian Capai Rp24 Miliar

Polda Metro Jaya Bongkar Ratusan Kasus Penipuan Online, Kerugian Capai Rp24 Miliar

Fajarasia.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ratusan kasus penipuan daring lintas negara yang menjerat ribuan korban di Indonesia. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 2.597 laporan polisi terkait kejahatan siber, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp24,3 miliar.

Modus Semakin Canggih dan Terorganisir

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan online (online scam), phishing, dan praktik pinjaman online ilegal (pinjol). Lonjakan kasus terjadi pada periode Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan masuk hanya dalam dua bulan.

Modus kejahatan yang digunakan pun semakin kompleks, mulai dari tawaran kerja paruh waktu palsu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual berbasis digital (sextortion). Investigasi juga menemukan keterlibatan jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja.

“Di Indonesia, para pelaku merekrut orang untuk membuka rekening bank dan dompet kripto. Rekening tersebut kemudian dikirim ke Malaysia dan dijual ke jaringan penipuan online di Kamboja yang beroperasi menggunakan server luar negeri,” jelas Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Minggu (2/11/2025).

Platform Digital Jadi Sasaran Utama

WhatsApp menjadi platform yang paling sering dimanfaatkan pelaku, dengan 486 kasus tercatat. Disusul oleh Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan situs e-commerce (30 kasus). Selain itu, teknik phishing, smishing, malware, dan penggunaan teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan juga mulai marak digunakan untuk mencuri data pribadi korban.

“Kejahatan siber kini bersifat lintas negara dan sangat terorganisir. Pelaku memanfaatkan teknologi terbaru, mulai dari aplikasi palsu hingga manipulasi wajah dengan deepfake,” tambah Budi.

Langkah Pencegahan dan Teknologi Penanganan Cepat

Untuk menekan angka kejahatan siber, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Siber yang bekerja sama dengan Satgas PASTI milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak awal 2024 hingga Oktober 2025, Satgas PASTI telah memblokir 4.053 aplikasi, situs, dan konten ilegal, serta menutup 117 rekening bank dan menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp.

Sejak 2017, Satgas PASTI juga telah menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.813 investasi bodong, 11.166 pinjol ilegal, dan 251 lembaga gadai tanpa izin. Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp142,13 triliun hingga kuartal pertama 2025.

SIKAP: Solusi Cepat Tangani Penipuan Online

Sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penipuan digital, Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melaporkan kasus penipuan secara online, yang kemudian akan ditindaklanjuti dalam waktu sekitar 15 menit setelah laporan dinyatakan valid.

Melalui kolaborasi dengan OJK dan perbankan nasional dalam wadah Integrated Scam Control (ISC), sistem ini memungkinkan pemblokiran rekening pelaku secara cepat tanpa korban harus datang langsung ke kantor polisi.

“Kami terus melakukan upaya terpadu dalam penegakan hukum, pencegahan, dan pemutusan akses digital. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindak untuk mencegah kerugian lebih besar,” tegas Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya juga berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat sebagai langkah preventif menghadapi ancaman kejahatan siber yang kian kompleks.*****

Pos terkait