Fajarasia.id – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya tengah membahas wacana syarat kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.
“Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman, Senin (10/4/2023).
Latif menerangkan bahwa pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.
“Kita bahas dalam artean Jakarta ini lebih aman dan tertib,” terang dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo baru-baru ini tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK. Alasannya, untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan masyarakat.
“Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum,” kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu 5 April 2023.
Syafrin mengatakan bahwa fasilitas umum (Fasum) disediakan bukan untuk milik pribadi, termasuk untuk lahan parkir.
“Fasum itu disediakan untuk digunakan sesuai peruntukannya, untuk jalan, lintasan kendaraan, bukan untuk parkir. Jika fasum dimanfaatkan untuk parkir, itu bukan lagi fasum, itu jadi milik pribadi yang bersangkutan untuk parkir,” ujar Syafrin.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 terdapat kewajiban pemilik kendaraan untuk memiliki ruang parkir. “Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah,” ucap Syafrin.****





