Fajarasia.id – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil membekuk seorang pria berinisial RF (25) yang diduga mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal di sebuah toko di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menyampaikan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat ilegal di lokasi tersebut. “Jajaran Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal,” ujarnya.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi dan tim Opsnal. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 88 butir Eximer, 80 butir Tramadol, serta 145 butir Dobey Y, disertai barang bukti lain berupa uang tunai Rp 527.000, telepon genggam, gunting, serta rantai dan gembok.
Tersangka RF kini dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.




