Fajarasia.id — Tragedi jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik PT Indonesia Air Transport (IAT) di pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1), menyisakan duka mendalam. Sepuluh nyawa—terdiri dari kru dan penumpang—melayang dalam insiden memilukan tersebut. Namun, di tengah kabut duka, muncul seruan penting: keluarga korban harus mendapat pendampingan hukum yang layak.
Pengamat hukum penerbangan, Columbanus Priaardanto, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi keluarga korban. Ia mengingatkan agar mereka tidak menjadi sasaran pihak-pihak tak bertanggung jawab yang kerap memanfaatkan situasi krisis.
“Keluarga korban harus berhati-hati. Mereka berhak atas pendampingan hukum sesuai Undang-Undang Penerbangan, agar tidak dirugikan dalam proses pascakecelakaan,” ujar Columbanus dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu.
Columbanus juga menyoroti pentingnya transparansi dari pihak maskapai. Ia mendesak PT IAT untuk segera memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut, termasuk kejelasan mengenai hak-hak ahli waris korban.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum udara, baik nasional maupun internasional. Edukasi dan pendampingan sangat dibutuhkan agar keluarga korban tidak kehilangan haknya,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT IAT, Adi Tri Wibowo, memastikan bahwa seluruh korban akan menerima hak asuransi. Namun, saat ditanya mengenai besaran kompensasi, Adi enggan memberikan rincian lebih lanjut.
“Akan kami selesaikan. Dari pihak asuransi akan menyelesaikan. Intinya, mereka punya hak untuk asuransi itu,” ujarnya seusai konferensi pers penutupan Operasi SAR di Makassar, Jumat malam (23/1).
Operasi pencarian yang dipimpin Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, resmi ditutup setelah tujuh hari pencarian. Sebanyak tujuh kantong jenazah ditemukan, terdiri dari enam jenazah utuh dan satu bagian tubuh, yang telah diserahkan ke tim DVI Polri.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses lanjutan: pemenuhan hak keluarga korban. Di tengah duka, keadilan dan kepastian hukum menjadi harapan yang tak boleh dikesampingkan.




