Pengamat : Inpres Kendaraan Listrik Kurangi Ketergantungan BBM

Pengamat : Inpres Kendaraan Listrik Kurangi Ketergantungan BBM

Fajarasia.co – Pemerhati kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai positif penandatanganan Instruksi Presiden (Inpres) 7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sebab, menurutnya, Inpres terkait kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi tersebut dapat mengurangi ketergantungan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Secara logika kebijakan sih oke,” katanya kepada wartawan, minggu (18/9/2022). “Ini kebijakan yang baik dalam arti untuk mengurangi ketergantungan BBM.”

Untuk itu, Trubus mendorong pemerintah menyiapkan infrastruktur pendukung. Seperti tempat pengisian daya untuk Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) listrik.

Sebab, selama ini, menurutnya, Stasiun Pengisian Mobil Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia tergolong masih minim. Hanya banyak terdapat di kota-kota besar, sementara di daerah jumlahnya masih minim.

Trubus menambahkan, perlu kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjalankan kebijakan ini. Selain itu, untuk penyemangat, daerah yang sudah menggunakan kendaraan listrik harus diberikan insentif.

Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan KBLBB sebagai kendaraan dinas pemerintah. Dalam Inpres yang ditandatangani pada Selasa (13/9/2022), Presiden memerintahkan penyusunan regulasi, yang mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan KBLBB.

Melalui Inpres tersebut, presiden berkomitmen untuk menerapkan transisi energi. Yakni dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan, untuk mengurangi emisi karbon.****

Pos terkait