Fajarasia.id – Kementerian Pertanian mengumumkan aturan baru yang memudahkan penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar. Opsi tersebut yakni penerima pupuk bersubsidi yang tidak dapat hadir langsung karena kesehatan atau kendala lain dapat diwakilkan.
Petani terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dapat menebus pupuk dengan membawa KTP dan uang tunai. Penebusan pupuk tersebut dapat dilakukan di kios pupuk lengkap atau pengecer.
Sementara, penebusan yang diwakilkan harus disertai surat kuasa serta dokumen identitas asli petani bersangkutan, seperti KTP dan KK. Pengaturan ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 61/KTPS/RC.210/B/11/2024.
”Pupuk Indonesia bersama Pemerintah berkomitmen memberikan akses yang lebih mudah dan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi yang lebih sederhana bagi petani,” kata VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Cindy Systiarani Galuhchandri, Sabtu (1/3/2025).
Pupuk Indonesia berharap cara ini dapat memberikan manfaat yang optimal dalam memenuhi kebutuhan pupuk petani. Cindy mengajak seluruh petani terdaftar segera menebus pupuk bersubsidi guna menghadapi musim tanam pada April 2025.
Pupuk Indonesia menerima mandat dari Pemerintah untuk memproduksi dan menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi pada tahun 2025.
Alokasinya mencakup Urea sebanyak 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Formula Khusus 147.798 ton. Sementara, alokasi untuk pupuk Organik mencapai 500.000 ton.
Langkah ini diharapkan mendukung persiapan petani dalam menghadapi musim tanam dan meningkatkan ketersediaan pupuk yang dibutuhkan.****




