Pemkot Tangsel Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan

Fajarasia.id – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan melarang pegawainya mudik Lebaran menggunakan mobil dinas. Bahkan, diwajibkan bila kendaraan dinas berplat merah dititipkan di area kantor Puspemkot Tangsel.

“Seluruh pegawai di ligkungan pemerintahan Kota Tangerang Selatan ada aturan. Mereka dilarang menggunakan kendaraan dinas alias ‘plat merah’ untuk keperluan mudik pada Lebaran 2024 ini,” ujar Pilar, saat ditemui pada kamis (4/4/2024).

Pilar menegaskan, seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik. “Ya secara aturannya untuk mobil dinas atau plat merah, itu tidak boleh untuk kegiatan pribadi,” katanya.

Karena khawatir menjadi masalah, Ia meminta seluruh kendaraan dinas dititipkan di area kantor Puspemkot Tangsel agar terjamin aman. “Jadi kami mengimbau pada seluruh ASN di Tangsel untuk menggunakan mobil atau kendaraan pribadi,” ucap Pilar.

Lebih lanjut, Pilar menegaskan, bilamana pegawai Pemkot Tangerang Selatan kedapatan menggunakan kendaraan dinas akan diberikan sanksi. “Ya, ada mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat, tergantung nanti pelanggarannya seperti apa,” ujarnya.​***

Pos terkait