Fajarasia.id – Kementerian Koperasi dan Kementerian Investasi akan melakukan relaksasi aturan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini dilakukan untuk operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Kami memiliki data 80.605 Kopdes/Kel Merah Putih yang sudah ada Nomor Induk Koperasi atau NIK. Semua data ada di Kemenkop, jadi diharapkan Kopdes tidak perlu lagi menginput untuk proses perijinan NIB,” ujar Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Masih banyak Kopdes Merah Putih yang mengalami kesulitan untuk menginput akses ke perijinan NIB. Apalagi, untuk mendapatkan akses pembiayaan (Himbara), Kopdes Merah Putih juga membutuhkan NIB dan KBLI.
Wamenkop dan Wamen Investasi bersepakat untuk membentuk desk bersama untuk penginputan data Kopdes Merah Putih ke dalam OSS. “Kami juga setuju dan sepakat diadakan pelatihan bagi Kopdes Merah Putih dalam menginput data ke OSS,” kata Ferry.
Ferry menjelaskan, semua Kopdes terebut sudah memiliki badan hukum koperasi, dengan tercatat nama pengurus, pengawas, hingga jenis usahanya. Namun, untuk bisa mendapatkan dan memasarkan produk-produk dari BUMN, karena membutuhkan NIB.
Wamen Investasi/BKPM Todotua Pasaribu mengatakan, agar memudahkan prosesnya, KBLI seluruh Kopdes Merah Putih sebaiknya diseragamkan. Caranya mengisi sebanyak mungkin potensi usaha yang bisa dijalankan.
Ia memahami bahwa NIB erat kaitannya dengan sektor pembiayaan bagi Kopdes Merah Putih, khususnya dari Himbara. “Maka, yang harus dipahami para pemegang NIB, itu adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM,” ucapnya.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di situs oss.go.id. LKPM adalah laporan berkala yang memuat perkembangan realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, dan permasalahan yang dihadapi.****





