Fajarasia.id – Pemerintah menyatakan akan menelaah lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut, namun menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati dan menindaklanjuti sesuai prosedur.
“Setiap putusan MK tentu kami hormati. Begitu salinan resmi kami terima, akan langsung kami pelajari,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Putusan MK dan Implikasinya Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga pengawas independen dalam waktu dua tahun. Lembaga ini bertugas mengawasi penerapan sistem merit dan perilaku ASN secara objektif dan bebas dari intervensi politik.
Latar Belakang dan Pertimbangan Hukum Uji materi ini berawal dari penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui UU ASN terbaru, yang mengalihkan kewenangan pengawasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB. MK menilai bahwa pengawasan ASN tidak boleh berada di tangan lembaga yang juga memiliki fungsi pembuat dan pelaksana kebijakan, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Mahkamah menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara regulator, eksekutor, dan pengawas dalam tata kelola ASN agar tercipta sistem yang transparan dan akuntabel.
Respons Pemerintah Prasetyo menyebut bahwa semangat dari putusan MK tersebut sejalan dengan visi pemerintah dalam membangun birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Pada prinsipnya, kita semua menginginkan ASN yang bekerja untuk kepentingan masyarakat dan menjalankan tugas dengan baik,” tuturnya.****





