Fajarasia.co – Pemerintah akan memfasilitasi para investor asal Jepang yang ingin menanamkan modal di Tanah Air melalui sebuah kebijakan baru. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, usai mengunjungi Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya.
“Kami sedang menyiapkan kebijakan keimigrasian terbaru yaitu visa rumah kedua (second home visa),” katanya kepada wartawan, Minggu (16/10/2022). Tujuannya, menurut Widodo, memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses keimigrasian bagi investor asing termasuk Jepang.
Visa rumah kedua merupakan sejenis visa yang khusus diberikan kepada para investor asing dan kalangan lainnya. Misalnya peserta magang internasional (global talent), diaspora Indonesia dan wisatawan lanjut usia mancanegara.
Untuk itu, Widodo menyebutkan dalam waktu dekat pemerintah akan mengesahkan kebijakan second home visa tersebut. Sehingga, geliat investasi dan perekonomian di Tanah Air akan terus tumbuh.
“Dengan memegang visa tersebut, orang asing bisa menetap di Indonesia antara lima hingga 10 tahun,” katanya. Oleh karena itu, Widodo mengajak investor Jepang untuk memanfaatkan fasilitas tersebut demi meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia.
Konsul Jepang di Surabaya, Takeyama Kenichi, menyambut positif rencana kebijakan keimigrasian baru tersebut. Menurut dia, hal ini sangat membantu investor Jepang yang menurutnya sering menghadapi masalah perizinan visa dan izin tinggal.****





