Fajarasia.co – Pemerhati keamanan siber Alfons Tanujaya berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan menjadi undang-undang. Hal itu agar ada kejelasan tentang jerat hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan data tertentu.
“RUU PDP disahkan untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab,” katanya, Jumat (2/9/2022). “Perlu ada parameter bahwa data ini punya siapa, yang boleh akses siapa, dan siapa yang harus bertanggung jawab.”
Sebab, menurutnya, selama ini, pihak-pihak pengelola data selalu saja membantah jika terjadi suatu kebocoran data. “Menurut pengalaman kami, biasanya jurus awal yang dikeluarkan oleh instansi terkait itu menyangkal,” ujarnya.
Padahal, ditekankannya, saat dilakukan pengecekan secara mendalam, diduga kuat terjadi kebocoran data sebagaimana diberitakan selama ini. Hal yang sama, terjadi dengan dugaan kebocoran 1,3 miliar data pendaftar kartu SIM.
“Kita cek secara random itu valid,” ucapnya. “Itu nomor telepon orang, ada orangnya, ada namanya, karena ada NIK-nya, kita juga lakukan pengecekan NIK.”
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berharap RUU PDP disahkan pada September ini menjadi undang-undang. Diharapkannya pula, dengan adanya UU PDP nanti, kasus kebocoran data pribadi tidak lagi terjadi.
“Kalaupun terjadi, maka ada yang harus bertanggung jawab ya,” katanya . “Bisa kena pidana, bisa kena sanksi administratif.”
Diyakininya, dengan undang-undang tersebut semua pengelola data, baik pemerintah, dan penyedia jasa internet akan meningkatkan keamanan data yang dikelola. “Karena undang-undang tersebut nanti setelah disahkan bahwa pengendalian data itu wajib menjamin keamanan data yang dikelolanya,” ucap Kharis.****





