Pegawai jika Terbukti Pungli di OTT, Tapi 20 Pegawai Rutan KPK Terbukti Pungli hanya Minta Maaf, Apakah Adil ?

Pegawai jika Terbukti Pungli di OTT, Tapi 20 Pegawai Rutan KPK Terbukti Pungli hanya Minta Maaf, Apakah Adil ?

Fajarasia.id – Beberapa elemen masyarakat merasa kaget melihat perlakuan Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 20 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik kloter keempat. Mereka dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata ketua Majelis Sidang, Harjono, ketika membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” tambahnya.

Harjono mengatakan pihaknya merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan. Hal itu agar pemberian hukum disiplin bisa sesuai peraturan yang berlaku.

“Merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada Terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Menanggapai hal tersebut, Wartawan Senior Erwin Syahputra Siregar meminta KPK agar menahan ke 20 Pegawai Rutan tersebut.

“Ya wajar jika Masyakarat mulai tidak percaya kepada KPK, pasalnya Sudah jelas – jelas terbukti melakukan pungli masih di biarkan bebas berkeliaran, seharusnya jika Pegawai KPK yang melakukan hal tersebut harus di berikan hukuman 2 xlipat dari hukuman biasanya. ” Ucap Erwin.

Lanjut Erwin, Jika hanya minta maaf itu tidak adil, pejabat di tepat lain terbukti pungli langsung di OTT.

“Jika KPK hanya berikan sangsi minta maaf, lihat saja, masyarakat akan tidak percaya lagi ke KPK, karena kasus di KPK sudah banyak , mulai dari barang bukti emas yang hilang, Robin Penyidik KPK yang menerima suap, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli siregar menerima gratifikasi dan bahkan ketua KPK Firli yang diduga menerima Suap dari Mantan Mentan SYL dan saat ini kasusnya belum juga selesai, Untuk itu jika KPK ingin di percaya masyarakat lagi saya harap KPK harus menahan ke 20 Pegawai tersebut.

Adapun berikut rincian total yang diterima 20 pegawai rutan KPK dalam sidang etik kloter ke-4:

1. Dharma Ciptaningtyas: Rp 103.500.000
2. Asep Saepudin: Rp 102.600.000
3. Teguh Ariyanto: Rp 96.600.000
4. Suchaeri: Rp 95.800.000
5. Natsir: Rp 96.600.000
6. Moehamad Febri Usmiyanto: Rp 95.550.000
7.Masruri: Rp 94.600.000
8. Muhamad Sekhudin: Rp 91.600.000
9. Adryan Gusti Saputra: Rp 92.100.00
10. Fandi Achmad: Rp 88.600.000
11. Nazar: Rp 52 juta
12. Afyudin: Rp 84.100.000
13. Turitno: Rp 81.600.000
14. Restu Maulana Malik: Rp 69.950.000
15. Jepi Asmanto: Rp 68.500.000
16. Rahmat Kurniawan: Rp 57.100.000
17. Martua Pandapotan Purba: Rp 63.500.000
18. Iin Iriyani: Rp 50.000.000
19. Kinsun Kase: Rp 16.000.000
20. Hairul Ambia: Rp 2.000.000.***

 

Pos terkait