Fajarasia.id – Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya akan menggelar rapat menindaklanjuti perubahan aturan terkait Pilkada yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
“Kami hari ini bahkan sebentar lagi pun saya akan menghadiri rapat DPP dalam membahas mengenai Pilkada karena memang jujur saja banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi terkadang sudah bersama-sama siap untuk maju, tiba-tiba ada yang menarik diri ya saya tidak mau sebutkan secara mendetail,” kata Eriko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Eriko mengatakan rapat DPP dimulai sejak pukul 14.00 WIB terkait Pilkada secara umum. Pihaknya juga akan melapor putusan MK terbaru kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Nah khusus DKI Jakarta untuk kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum, kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau. Belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini lah, ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum dan kami tentu akan berdiskusi bersama ibu ketua umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai,” sambungnya.****





