Fajarasia.id – Seorang warga Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, bernama Syamsuri dibuat kaget saat harus membayar biaya parkir sepeda motor sebesar Rp 222.000 di Rumah Sakit Ananda Babelan. Peristiwa ini terjadi ketika ia memarkirkan dua motor selama tiga hari, saat anaknya menjalani rawat inap akibat Demam Berdarah Dengue (DBD).
Syamsuri mengaku satu motor didaftarkan sebagai member parkir, sementara satu lainnya tidak. Akibatnya, biaya parkir motor non-member dihitung Rp 3.000 per jam tanpa batas maksimal, hingga mencapai Rp 222.000.
Ketua Keamanan Parkir RS Ananda Babelan, Gozali, menjelaskan bahwa pasien rawat inap sebenarnya bisa membuat kartu member parkir dengan tarif flat Rp 20.000 untuk tiga hari. Namun, karena salah satu motor tidak didaftarkan, tarif reguler berlaku penuh.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi menemukan tarif parkir tersebut tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025. Menurut aturan, tarif motor seharusnya Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan berlaku flat Rp 2.000 per hari. Dengan demikian, biaya parkir tiga hari seharusnya hanya Rp 6.000.
Dishub memastikan akan mengevaluasi sistem parkir RS Ananda Babelan dan melaporkan dugaan pelanggaran perda ini kepada Satpol PP.****




