Fajarasia.id – Panitia Khusus (Pansus) DPR menyampaikan pembahasan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara terus menunjukkan perkembangan positif. Saat ini, DPR bersama pemerintah memasuki tahap sinkronisasi sejumlah norma strategis.
Wakil Ketua Pansus Amelia Anggraini mengatakan sinkronisasi itu meliputi penegasan kedaulatan ruang udara, pembagian kewenangan sipil dan militer, serta penguatan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan.
“Dalam tahap lanjutan ini, DPR RI bersama pemerintah tengah memfinalkan pasal-pasal terkait penataan otoritas pengelolaan ruang udara dan implikasi kerja sama internasional,” ujar Amelia dalam diskusi ‘DPR RI Komitmen Perkuat Aturan Tata Kelola Ruang Udara Nasional’ secara daring, Selasa (9/9).
Anggraini menjelaskan ada usulan penambahan frasa ‘keselamatan’ pada pasal yang mengatur kepentingan negara dalam pengelolaan ruang udara. Usulan tersebut menegaskan bahwa ruang udara Indonesia tidak hanya harus dijaga dari sisi pertahanan dan keamanan, tetapi juga dari aspek keselamatan penerbangan sipil maupun bangsa secara menyeluruh.
Menurutnya urgensi RUU tersebut tidak terlepas dari maraknya pelanggaran ruang udara. Selama ini, kekosongan hukum dalam tata kelola ruang udara menyebabkan penegakan aturan sulit dilakukan secara maksimal.
DPR, kata Amelia, bakal menghadirkan regulasi yang memuat kompetensi sehingga dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat kedaulatan negara, sekaligus mendukung kepentingan ekonomi.
“Dengan begitu, Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dalam pengelolaan ruang udaranya sendiri,” politikus Nasdem ini menjelaskan.
RUU Pengelolaan Ruang Udara merupakan warisan DPR periode sebelumnya. Saat itu sudah dibahas hingga pembicaraan tingkat I, tetapi belum sempat disahkan karena keterbatasan waktu.
Pansus berkomitmen untuk segera menuntaskannya. “Karena ini menyangkut kedaulatan negara kita di udara,” Amelia menegaskan.*****





