Opini : Menimbang Untung-Rugi Perjanjian Dagang AS–Indonesia

Opini : Menimbang Untung-Rugi Perjanjian Dagang AS–Indonesia

Oleh: Erwin Syahputra Siregar, SH

Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja disepakati menimbulkan perdebatan hangat. Di satu sisi, ia membuka peluang besar bagi ekspor Indonesia, namun di sisi lain, terdapat risiko yang tidak bisa diabaikan terhadap kedaulatan ekonomi nasional.

 

Peluang yang Menggembirakan

Penurunan tarif ekspor dari 32% menjadi 19% secara umum, serta tarif nol persen untuk komoditas unggulan seperti minyak sawit, jelas merupakan kabar baik. Hal ini akan memperkuat posisi Indonesia di pasar AS, yang selama ini menjadi penyumbang surplus perdagangan terbesar bagi kita. Lebih jauh, kerja sama di sektor digital dan teknologi berpotensi menarik investasi baru, membuka lapangan kerja, dan mempercepat transformasi ekonomi.

 

Risiko yang Mengkhawatirkan

Namun, di balik peluang tersebut, terdapat ancaman serius. Komitmen Indonesia untuk menghapus hambatan tarif atas lebih dari 99% produk AS berpotensi membanjiri pasar domestik dengan barang impor. Produsen lokal, khususnya UMKM, bisa terhimpit oleh kompetisi yang tidak seimbang. Klausul wajib impor kapas asal AS bagi industri tekstil juga menimbulkan ketergantungan bahan baku yang melemahkan daya saing nasional.

 

Lebih jauh, klausul Other Taxes and Fees yang membatasi Indonesia mengenakan pajak digital terhadap perusahaan raksasa AS seperti Google, Meta, dan Amazon, berpotensi menghilangkan sumber pendapatan negara yang nilainya terus meningkat. Padahal, ekonomi digital Indonesia tumbuh pesat, dan pajak atas iklan digital maupun transaksi platform seharusnya menjadi instrumen fiskal penting untuk mendukung pembangunan.

 

Kedaulatan yang Dipertaruhkan

Kekhawatiran terbesar adalah soal kedaulatan. Pertukaran data lintas negara dan tekanan impor pangan dapat mengancam kontrol kita atas privasi warga dan ketahanan pangan nasional. Sementara itu, dugaan adanya poison pill clause yang membatasi kebebasan Indonesia menjalin kerja sama dengan mitra lain, seperti Tiongkok, berpotensi mengurangi ruang gerak diplomasi ekonomi kita.

 

Penutup

Perjanjian dagang ini adalah pedang bermata dua. Pemerintah harus cermat menavigasi peluang ekspor dan investasi, sembari melindungi industri lokal, menjaga kedaulatan digital, dan memastikan bahwa keuntungan tidak hanya dinikmati pihak asing. Transparansi, pengawasan ketat, serta keberanian untuk melakukan renegosiasi bila diperlukan, menjadi kunci agar kepentingan rakyat tetap terjaga.*****

 

Pos terkait