Ombudsman: Kebijakan Swasembada Perberasan Nasional Harus Berkelanjutan

Ombudsman: Kebijakan Swasembada Perberasan Nasional Harus Berkelanjutan

Fajarasia.id – Ombudsman RI meminta pemerintah menyusun kebijakan perberasan nasional yang fokus pada konsistensi dan kestabilan. Hal ini demi mewujudkan swasembada beras yang berkelanjutan.

Berdasarkan catatan Badan Pangan Nasional, stok beras bulan Juli 2025 mencapai 4,2 juta ton, ini merupakan jumlah tertinggi sepanjang sejarah. Sebagai perbandingan pada tahun 1984 dan 1997 stok tertinggi hanya sekitar 3 juta ton.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyebut angka tersebut memang terlihat baik. Namun, menurutnya, stok besar belum tentu aman jika tidak dikelola dengan hati-hati.

Ia menegaskan bahwa swasembada bukanlah capaian sesaat, melainkan harus keberlanjutan. “Jika stok itu gambaran swasembada maka concern Ombudsman bukan swasembada di satu titik melainkan swasembada berkelanjutan. Apa artinya, kita merayakan swasembada tapi akhirnya mengimpor lagi,” kata Yeka dalam Diskusi Publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional, Rabu (27/8/2025).

“Itulah perlunya membuat kebijakan yang lebih terencana dengan baik. Sehingga target swasembada diterapkan dengan tujuan sebenarnya,” ujarnya menambahkan.

Yeka menjelaskan, kebijakan any quality dengan harga gabah Rp 6.500/kg dan penumpukan stok di Bulog sempat meningkatkan Nilai Tukar Petani Beras (NTPb) hingga 120. Namun, pascakebijakan tersebut, harga gabah melonjak ke Rp 7.500–8.000/kg dan harga beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ia menyebut masa panen raya sudah lewat, tetapi stok pemerintah hingga Juli belum optimal dilepas ke pasar, sehingga memperburuk kelangkaan. Menurutnya, sulitnya penyaluran beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) juga menambah kompleksitas.

“Aturan yang ketat dan ancaman pidana membuat pelaku usaha enggan terlibat distribusi,” ucapnya.

Beberapa distributor bahkan diproses hukum akibat perbedaan persentase broken beras dengan label kemasan. Sementara itu, penggilingan beras tidak memperoleh margin usaha karena HET belum disesuaikan dengan ongkos produksi.

“Saya melihat HET perlu diformulasikan lagi, apakah tepat pelaku usaha dibebankan dengan HET. Sebagian besar pengamat melihat bahwa HET untuk swasta sebaiknya dilepas saja, jadi ada paradoks apakah betul HET ini mensejahterakan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan data Bapanas, konsumsi beras nasional sekitar 2,6 juta ton per bulan. Stok masyarakat rata-rata hanya 4 juta ton (per Desember 2023).****

Pos terkait