Fajarasia.id – Ombusmad mulai mendalami laporan terkait dugaan maladministrasi dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia dan pimpinan Lembaga Antirasuah itu bakal diperiksa pekan depan. “Minggu depan pemeriksaan pelapor, terlapor, dan para pihak terkait,” kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng melalui keterangan tertulis, Minggu (14/5).
Pihak pelapor dalam kasus ini merupakan Endar. Sementara itu, terlapornya merupakan pimpinan KPK dan pejabat struktural yang menyetujui pemberhentian tersebut.
Robert tidak memerinci waktu pasti pemanggilan mereka. Pemeriksaan itu bakal menentukan kesimpulan yang dibuat Ombudsman nantinya.
Endar Priantoro resmi mengadukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ombudsman. Dia menilai ada maladministrasi atas keputusan itu.
“Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, 17 April 2023 lalu.
Pihak yang dilaporkan yakni semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadapnya.
Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK tercantum dalam aduan itu.
Bentuk maladministrasi yang diadukan yakni berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang.
KPK dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK,” ucap Endar.***





