Fajarasia.co – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum guru agama SMP Negeri 3 Curug.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap berupa pemberhentian tidak hormat erhadap oknum guru tersebut.
“Kami secara pribadi maupun kedinasan sangat mengecam keras tindakan oknum guru honorer pada kejadian itu. Atas dasar itu kami langsung membuat permohonan pemberhentiannya sebagai guru honorer,” ungkapnya, Kamis(21/7/2022).
Menurut Syaifullah, sesuai dengan ketentuan, sejak bulan Juli 2022 ini terduga pelaku tindak asusila telah diputuskan perintah kerja sebagai guru pendidik di SMP Negeri 3 Curug.
Pihaknya juga telah mengajukan kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk segera mencabut SK sebagai pegawai honorer di lingkup Dinas Pendidikan setempat.
“Saat ini sudah proses, sedang kita buatkan dan kita akan layangkan kepada Bapak Bupati untuk dicabut SK honorernya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, ketentuan tentang sanksi bagi oknum guru atau pegawai honorer yang telah melakukan pelanggaran hukum tersebut telah diatur sebagaimana ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP).
Ia juga menyayangkan terjadinya tindak asusila oknum guru terhadap anak didiknya tersebut, karena peristiwa itu mencoreng nama baik dunia pendidikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tangerang.
“Kami juga mengimbau dan menginstrusikan kepada seluruh sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap pola belajar yang baik dan benar. Salah satunya para guru menjaga etika, sikap, karakter dan mentalnya,” ujar Syaifullah.
Sebelumnya, salah satu oknum guru agama berinisial AR (28) diduga telah berbuat asusila kepada tiga siswa laki-laki yang masing-masing berinisial RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17).****





