Fajarasia.id – Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menanggapi mosi tidak percaya yang disampaikan aktivis KontraS, Andrie Yunus, terhadap penanganan kasus penyiraman air keras jika ditangani melalui peradilan militer.
Menurut Andri Wijaya, setiap warga negara berhak menyampaikan pandangan, namun pada akhirnya masyarakatlah yang akan menilai. “Kita tidak bisa melarang seorang warga negara suka atau tidak suka terhadap institusi TNI, masyarakat atau rakyat yang akan menilainya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peradilan militer merupakan bagian dari sistem hukum TNI untuk memastikan prajurit tetap dapat menjalankan tugas pokok menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. “Peradilan Militer adalah sarana untuk menegakkan hukum agar TNI tetap bisa menjalankan tugas pokok dengan baik dan seimbang,” jelasnya.
Sebelumnya, Andrie Yunus menyampaikan mosi tidak percaya melalui surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK), menolak jika kasusnya ditangani peradilan militer. Ia menilai peradilan umum lebih tepat karena menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum.
Andrie, yang menjadi korban teror penyiraman air keras, menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas tanpa diskriminasi. Ia menilai peradilan militer berpotensi menjadi ruang impunitas bagi pelanggaran HAM.
Oditurat Militer menekankan bahwa mekanisme hukum sudah diatur dalam undang-undang, dan penilaian terhadap surat yang diajukan Andrie Yunus menjadi kewenangan MK.





